Kejaksaan Agung (Kejagung) buka-bukaan soal alur penetapan pengusaha minyak Riza Chalid (MRC) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Riza saat ini belum ditahan, lantaran masih berada di luar negeri.
"Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
Dugaan itu diperkuat karena Riza sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
"MRC sudah tiga kali dipanggil tidak hadir," kata Qohar.
Kata Qohar, penyidik tengah berupaya menghadirkan Riza dengan berkoordinasi perwakilan kejaksaan di Singapura.
"Karena infonya ada di sana (Singapura). Sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," kata Qohar.
Selain Riza Chalid, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan delapan tersangka baru. Mereka adalah Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, AN; Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, HB. Kemudian TF, DS, AS, HW, MH, dan IP.
Delapan dari sembilan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di Singapura.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Riza Chalid terseret setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Putra saudagar minyak tersebut menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Sumber: rmol
Foto: Pengusaha minyak Riza Chalid/Ist
Artikel Terkait
IRONI! Ijazah Tak Pernah Hadir, Tapi Pengkritik Dipenjara
Biaya Pemeliharaan IKN Tembus Rp300 Miliar, Ekonom: Hasil dari Kebijakan Tanpa Perencanaan
Misterius Penuh Kejanggalan! Pengamat Ungkap 2 Skenario Kematian Diplomat Kemlu Tewas Terlakban, Bukan Dibunuh?
Oh Ternyata! Jabat Komisaris PLN, Terkuak Alasan Ade Armando Dapat Jatah di Pemerintahan Prabowo-Gibran