Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar Terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Advokat Ariyanto Bakri atau Ary Bakri secara resmi didakwa telah memberikan suap senilai Rp40 miliar. Tindakan ini terkait dengan vonis lepas untuk tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Dakwaan tersebut juga menjerat beberapa pihak lain, yaitu Marcella Santoso (istri Ary Bakri yang juga advokat), Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.
Korporasi yang Terlibat dalam Kasus Suap Ini
Adapun tiga korporasi yang dimaksud dalam kasus suap ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Modus Pemberian Suap kepada Majelis Hakim
Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa uang suap diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Pemberian suap dilakukan melalui perantara Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara).
"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada Hakim," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Artikel Terkait
Ammar Zoni Hadir Online di Sidang Perdana Kasus Narkotika, Begini Kondisinya
Prabowo Sambut Presiden Brasil di Istana dengan Pelukan Hangat, Bukti Keakraban Kedua Negara
Polisi Gerebek Rumah di Lampung yang Mutar Musik Keras, Ungkap Narkoba hingga Senjata Rakitan
Jokowi: Santri Teladan Ketulusan dan Penerus Perjuangan Bangsa di HSN 2025