Identitas Hakim yang Diduga Menerima Suap
Para hakim yang disebut menerima suap tersebut adalah:
- Djuyamto (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus)
- Agam Syarief Baharudin (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus)
- Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Tujuan Pemberian Suap
Motif utama dari pemberian suap ini adalah untuk memengaruhi putusan pengadilan. Jaksa menjelaskan, suap diberikan "dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging."
Pasal yang Dijerat
Keempat tersangka didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG