Ary Bakri & Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar untuk Bebaskan Kasus CPO!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Ary Bakri & Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar untuk Bebaskan Kasus CPO!

Identitas Hakim yang Diduga Menerima Suap

Para hakim yang disebut menerima suap tersebut adalah:

  • Djuyamto (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus)
  • Agam Syarief Baharudin (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus)
  • Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Tujuan Pemberian Suap

Motif utama dari pemberian suap ini adalah untuk memengaruhi putusan pengadilan. Jaksa menjelaskan, suap diberikan "dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging."

Pasal yang Dijerat

Keempat tersangka didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Komentar