- 2022: Rp246,45 miliar
- 2023: Rp220,83 miliar
- 2024: Rp620,4 miliar
- 2025: Rp621,3 miliar
Komposisi penerimaan pajak kripto terdiri dari:
- PPh 22: Rp836,36 miliar
- PPN DN: Rp872,62 miliar
3. Pajak Fintech (P2P Lending)
Sektor fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun hingga Agustus 2025. Rincian per tahunnya adalah:
- 2022: Rp446,39 miliar
- 2023: Rp1,11 triliun
- 2024: Rp1,48 triliun
- 2025: Rp1,06 miliar
Penerimaan pajak fintech terdiri dari:
- PPh 23 (bunga pinjaman WPDN/BUT): Rp1,14 triliun
- PPh 26 (bunga pinjaman WPLN): Rp724,4 miliar
- PPN DN: Rp2,24 triliun
4. Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah)
Penerimaan dari pajak SIPP hingga September 2025 mencapai Rp3,78 triliun, dengan rincian per tahun:
- 2022: Rp402,38 miliar
- 2023: Rp1,12 triliun
- 2024: Rp1,33 triliun
- 2025: Rp931,12 miliar
Komposisi penerimaan pajak SIPP adalah:
- PPh: Rp242,31 miliar
- PPN: Rp3,39 triliun
Komitmen Masa Depan
Rosmauli menegaskan komitmen DJP ke depan untuk memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG