Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun di 2025, Tumbuh Pesat!

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun di 2025, Tumbuh Pesat!

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp42,53 Triliun Hingga September 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan capaian signifikan dari sektor ekonomi digital. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai Rp42,53 triliun.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Berikut adalah rincian lengkap penerimaan pajak digital per Agustus-September 2025:

  • PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): Rp32,94 triliun
  • Pajak Fintech (P2P Lending): Rp4,1 triliun
  • Pajak Kripto: Rp1,71 triliun
  • Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp3,78 triliun

Perkembangan Penerimaan dari Tahun ke Tahun

Penerimaan pajak digital menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun:

  • 2020: Rp731,4 miliar
  • 2021: Rp3,9 triliun
  • 2022: Rp5,51 triliun
  • 2023: Rp6,76 triliun
  • 2024: Rp8,44 triliun
  • 2025 (hingga September): Rp7,6 triliun

Detail Per Sektor Ekonomi Digital

1. PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Lima perusahaan terbaru yang ditunjuk adalah:

  • Viagogo GMBH
  • Coursiv Limited
  • Ogury Singapore Pte. Ltd.
  • BMI GlobalEd Limited
  • GetYourGuide Tours & Tickets GmbH

Pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

2. Pajak Kripto

Penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,71 triliun, dengan rincian per tahun:

Halaman:

Komentar