Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun di 2025, Tumbuh Pesat!

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun di 2025, Tumbuh Pesat!
  • 2022: Rp246,45 miliar
  • 2023: Rp220,83 miliar
  • 2024: Rp620,4 miliar
  • 2025: Rp621,3 miliar

Komposisi penerimaan pajak kripto terdiri dari:

  • PPh 22: Rp836,36 miliar
  • PPN DN: Rp872,62 miliar

3. Pajak Fintech (P2P Lending)

Sektor fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun hingga Agustus 2025. Rincian per tahunnya adalah:

  • 2022: Rp446,39 miliar
  • 2023: Rp1,11 triliun
  • 2024: Rp1,48 triliun
  • 2025: Rp1,06 miliar

Penerimaan pajak fintech terdiri dari:

  • PPh 23 (bunga pinjaman WPDN/BUT): Rp1,14 triliun
  • PPh 26 (bunga pinjaman WPLN): Rp724,4 miliar
  • PPN DN: Rp2,24 triliun

4. Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah)

Penerimaan dari pajak SIPP hingga September 2025 mencapai Rp3,78 triliun, dengan rincian per tahun:

  • 2022: Rp402,38 miliar
  • 2023: Rp1,12 triliun
  • 2024: Rp1,33 triliun
  • 2025: Rp931,12 miliar

Komposisi penerimaan pajak SIPP adalah:

  • PPh: Rp242,31 miliar
  • PPN: Rp3,39 triliun

Komitmen Masa Depan

Rosmauli menegaskan komitmen DJP ke depan untuk memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Halaman:

Komentar