- 2022: Rp246,45 miliar
- 2023: Rp220,83 miliar
- 2024: Rp620,4 miliar
- 2025: Rp621,3 miliar
Komposisi penerimaan pajak kripto terdiri dari:
- PPh 22: Rp836,36 miliar
- PPN DN: Rp872,62 miliar
3. Pajak Fintech (P2P Lending)
Sektor fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun hingga Agustus 2025. Rincian per tahunnya adalah:
- 2022: Rp446,39 miliar
- 2023: Rp1,11 triliun
- 2024: Rp1,48 triliun
- 2025: Rp1,06 miliar
Penerimaan pajak fintech terdiri dari:
- PPh 23 (bunga pinjaman WPDN/BUT): Rp1,14 triliun
- PPh 26 (bunga pinjaman WPLN): Rp724,4 miliar
- PPN DN: Rp2,24 triliun
4. Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah)
Penerimaan dari pajak SIPP hingga September 2025 mencapai Rp3,78 triliun, dengan rincian per tahun:
- 2022: Rp402,38 miliar
- 2023: Rp1,12 triliun
- 2024: Rp1,33 triliun
- 2025: Rp931,12 miliar
Komposisi penerimaan pajak SIPP adalah:
- PPh: Rp242,31 miliar
- PPN: Rp3,39 triliun
Komitmen Masa Depan
Rosmauli menegaskan komitmen DJP ke depan untuk memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun, Purbaya Cantumkan Syarat Ini!
68,9% Publik Puas! Survei Median Ungkap Kinerja Gemilang Prabowo-Gibran di Tahun Pertama
Timnas Indonesia U-17 Gelar 3 Laga Uji Coba Jelang Piala Dunia 2025, Nova Arianto Beberkan Target Ambisius!
3 Jalur Alternatif Surabaya-Solo via Gunung Lawu: Pemandangan Epic yang Bikin Perjalanan Tak Terlupakan!