1. Proses Pengadaan Lahan
Aparat penegak hukum perlu memastikan pembayaran ganti rugi lahan sesuai dengan nilai dan peruntukannya. "Apakah kemudian lahan-lahan yang dibayarkan itu benar, benar pabrik ya, bener namanya rumah dan sebagainya," ujarnya.
2. Pengadaan Material dan Peralatan
Yudi menyoroti perlunya audit terhadap material dan peralatan seperti rel, sistem kelistrikan, dan spesifikasi stasiun untuk memastikan kesesuaian dengan kontrak kerja.
Landasan Hukum dan Tantangan Penyidikan
Dugaan kerugian negara dalam proyek Whoosh dapat diusut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Yudi mengingatkan bahwa BUMN terkait kemungkinan akan menggunakan business judgment rule sebagai pembelaan, sementara kerugian yang ditimbulkan proyek ini sangat besar dan perlu penyelidikan menyeluruh.
Artikel Terkait
Sidang Etik Ahmad Sahroni dan Uya Kuya Bakal Digelar Pekan Depan, Ini Faktanya!
Warga Resah! Tambang Pasir Ilegal di Belakang SMAN 1 Cimarga Ancam Kerusakan Lingkungan
Dedi Mulyadi Bantah Purbaya: Dana Pemprov Jabar Rp 2,6 Triliun Mengendap, Benarkah?
Hotman Paris Buka Bukti Jual Beli, Saksi CMNP Kalah Telak 12-0!