Kebal Hukum Jaksa Dicabut, KPK-Polri Akhirnya Bisa Berantas Pagar Makan Tanaman di Kejaksaan!

- Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Kebal Hukum Jaksa Dicabut, KPK-Polri Akhirnya Bisa Berantas Pagar Makan Tanaman di Kejaksaan!

Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam kasus skandal makelar di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Zarof Ricar. Menurutnya, kasus-kasus ini memberikan indikasi kuat bahwa profesi penegak hukum seperti jaksa sangat rentan disalahgunakan dan dijadikan alat kejahatan.

“Keterlibatan jaksa dalam kasus Zarof Ricar menjadi indikasi bahwa profesi ini sangat rentan dijadikan alat kejahatan,” ujar Ficar.

Detail Putusan MK: Akhir dari Kekebalan Hukum

Putusan MK ini dikeluarkan dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti KPK dan Polri tidak perlu lagi meminta izin dari Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa—seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penangkapan—terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, terutama yang berat seperti korupsi.

Putusan tersebut mengoreksi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang sebelumnya dinilai berpotensi menciptakan kekebalan hukum dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perlindungan terhadap jaksa memang penting untuk menjalankan tugas independensi, tetapi perlindungan itu tidak boleh berubah menjadi imunitas dari jerat hukum.

“Norma (izin Jaksa Agung) tersebut tidak sejalan dengan semangat kesetaraan di depan hukum dan berpotensi memuat prinsip negara hukum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat norma ini harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Arsul.

Kini, dengan dicabutnya izin khusus ini, diharapkan tidak ada lagi oknum jaksa yang bisa berlindung di balik benteng institusi. Sinyal yang diberikan jelas: jaksa nakal tak lagi kebal hukum.

Sumber: https://www.inilah.com/kebal-hukum-jaksa-dicabut-pakar-sebut-ini-momentum-kpk-polri-basmi-pagar-makan-tanaman-di-kejaksaan

Halaman:

Komentar