Putusan MK Cabut Kekebalan Hukum Jaksa: Momentum KPK & Polri Basmi "Pagar Makan Tanaman"
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menabuh genderang reformasi di tubuh Kejaksaan Agung. Putusan bersejarah yang mencabut kewajiban izin khusus dari Jaksa Agung untuk memproses jaksa nakal kini membuka pintu lebar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk secara langsung menindak oknum Kejaksaan yang diduga melakukan tindak pidana, terutama korupsi.
Bagi banyak kalangan, ini adalah momentum emas. Setelah sekian lama mekanisme internal Kejaksaan dinilai kurang efektif dalam menindak anggotanya sendiri, lembaga penegak hukum lain kini memiliki kewenangan baru untuk melakukan pembersihan.
Pakar Hukum: Ini Celah Emas untuk Tindak Jaksa Nakal
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa putusan MK ini adalah celah emas yang harus dimanfaatkan oleh KPK dan Polri. Ia menyatakan bahwa sudah saatnya jaksa-jaksa yang terbukti melanggar hukum, namun kasusnya mandek di internal Kejaksaan, segera diseret ke meja hijau.
“Ini momentum untuk memproses jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran,” tegas Ficar.
Ficar tidak menampik bahwa selama ini profesi jaksa ibarat pedang bermata dua. Mereka disumpah untuk menegakkan hukum, tetapi ironisnya, tidak sedikit yang justru menodai sumpah itu dengan melanggar hukum itu sendiri.
Kasus-Kasus yang Mencoreng Wajah Kejaksaan
Sorotan tajam Ficar mengarah pada beberapa kasus teranyar yang dinilai mencoreng wajah Kejaksaan. Salah satunya adalah dugaan penggelapan barang bukti kasus robot trading senilai setengah miliar rupiah yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro. Menurut Ficar, kasus ini adalah contoh nyata "pagar makan tanaman".
"Penggelapan barang bukti yang merupakan pagar makan tanaman. Seharusnya mereka menjaga, justru mereka yang merusak," tegas Ficar.
Artikel Terkait
Bahlil Buka Suara Soal Menteri yang Ditegur Prabowo: Saya Setiap Dipanggil Juga Kena!
Prabowo vs Gibran: Siapa yang Kinerjanya Lebih Memuaskan Publik?
Prabowo Panggil Bahlil, Kepala BIN hingga Panglima TNI: Pertemuan Penting di Kertanegara Dibongkar
Shin Tae-yong Coret 4 Pemain Timnas Indonesia, Bisakah Mereka Comeback ke Skuad Garuda?