Jenazah Brigadir Esco baru ditemukan pada tanggal 24 Agustus 2025, atau lima hari setelah kejadian. Lokasi penemuannya adalah di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk dan terdapat tali yang terikat di lehernya.
Setelah melakukan penyelidikan dan rekonstruksi, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka utama, keempat tersangka lainnya adalah:
- Nuraini (Ibu Rizka)
- Amaq Siun (Ayah Rizka)
- Dani Rifkan (Adik Rizka)
- Paozi (Teman dekat Brigadir Esco)
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Profil Keluarga Korban dan Pelaku
Briptu Rizka Sintiyani sendiri merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Dari pernikahannya dengan Brigadir Esco, mereka dikaruniai dua orang anak yang masih berusia tujuh tahun dan empat tahun.
Kasus ini tentunya menyisakan duka mendalam, terutama bagi kedua anak mereka, dan menjadi perhatian publik mengingat pelaku dan korban sama-sama berprofesi sebagai anggota kepolisian.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri