Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, memberikan respons tegas atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ia melaporkan dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Mahfud menilai langkah KPK tersebut keliru dan menyatakan bahwa lembaga antirasuah seharusnya langsung menyelidiki informasi yang telah beredar publik tanpa harus menunggu laporan resmi.
KPK Diminta Proaktif Selidiki Dugaan Mark Up
Melalui akun X @mohmahfudmd pada Sabtu (18/10/2025), Mahfud MD menyampaikan keheranannya. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, aparat penegak hukum wajib langsung menyelidiki setiap informasi dugaan tindak pidana, bukan meminta laporan. Ia mencontohkan, jika ada berita pembunuhan, polisi harus bertindak, tidak menunggu laporan korban keluarga. Prinsip yang sama, menurutnya, harus berlaku untuk KPK.
Sumber Informasi dari Analis Publik
Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya mengenai dugaan mark up Whoosh bukanlah temuan pribadinya, melainkan mengutip analisis yang telah disiarkan secara terbuka. Sumber informasinya adalah pernyataan dari analis kebijakan publik Agus Pambagio dan pengamat ekonomi Anthony Budiawan dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), yang telah dibahas di media Nusantara TV. Karena mempercayai analisis tersebut, Mahfud kemudian mengangkatnya dalam podcast "Terus Terang" miliknya.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?