Boyamin Saiman: Uang Pensiun DPR Tidak Adil dan Harus Dibatasi Masa Kerja
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali menyoroti polemik uang pensiun anggota DPR. Dalam pernyataannya, Boyamin menegaskan bahwa hak pensiun anggota DPR dinilai cacat hukum karena tidak melalui pemotongan gaji selama masa jabatan, berbeda dengan mekanisme yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mekanisme Pensiun DPR Dinilai Salah
Boyamin Saiman dengan tegas menyatakan bahwa anggota DPR tidak dipotong gajinya untuk dana pensiun. "Pensiun itu adalah potong gaji dan DPR tidak potong gaji. Itu saja sudah salah punya pensiun itu," ujar Boyamin pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya dana pensiun dikelola oleh sebuah lembaga, seperti Taspen atau lembaga sejenis, jika sumber dananya berasal dari rangkaian pemotongan gaji. Sistem yang ada saat ini dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan tersebut.
Ketidakadilan Pensiun Seumur Hidup untuk Masa Kerja Singkat
Boyamin menekankan bahwa besaran uang pensiun anggota DPR harus diselaraskan dengan lama masa kerjanya. Menurutnya, adalah sebuah ketidakadilan jika seorang anggota yang hanya menjabat selama 5 tahun kemudian berhak menerima uang pensiun seumur hidup.
"Kalau pensiun, ya sesuai masa kerja, masa kerja lima tahun ya lima tahun, sepuluh tahun ya sepuluh tahun," tegasnya.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri