MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:50 WIB
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan

Boyamin Saiman: Uang Pensiun DPR Tidak Adil dan Harus Dibatasi Masa Kerja

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali menyoroti polemik uang pensiun anggota DPR. Dalam pernyataannya, Boyamin menegaskan bahwa hak pensiun anggota DPR dinilai cacat hukum karena tidak melalui pemotongan gaji selama masa jabatan, berbeda dengan mekanisme yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mekanisme Pensiun DPR Dinilai Salah

Boyamin Saiman dengan tegas menyatakan bahwa anggota DPR tidak dipotong gajinya untuk dana pensiun. "Pensiun itu adalah potong gaji dan DPR tidak potong gaji. Itu saja sudah salah punya pensiun itu," ujar Boyamin pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya dana pensiun dikelola oleh sebuah lembaga, seperti Taspen atau lembaga sejenis, jika sumber dananya berasal dari rangkaian pemotongan gaji. Sistem yang ada saat ini dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan tersebut.

Ketidakadilan Pensiun Seumur Hidup untuk Masa Kerja Singkat

Boyamin menekankan bahwa besaran uang pensiun anggota DPR harus diselaraskan dengan lama masa kerjanya. Menurutnya, adalah sebuah ketidakadilan jika seorang anggota yang hanya menjabat selama 5 tahun kemudian berhak menerima uang pensiun seumur hidup.

"Kalau pensiun, ya sesuai masa kerja, masa kerja lima tahun ya lima tahun, sepuluh tahun ya sepuluh tahun," tegasnya.

Halaman:

Komentar