Boyamin Saiman: Uang Pensiun DPR Tidak Adil dan Harus Dibatasi Masa Kerja
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali menyoroti polemik uang pensiun anggota DPR. Dalam pernyataannya, Boyamin menegaskan bahwa hak pensiun anggota DPR dinilai cacat hukum karena tidak melalui pemotongan gaji selama masa jabatan, berbeda dengan mekanisme yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mekanisme Pensiun DPR Dinilai Salah
Boyamin Saiman dengan tegas menyatakan bahwa anggota DPR tidak dipotong gajinya untuk dana pensiun. "Pensiun itu adalah potong gaji dan DPR tidak potong gaji. Itu saja sudah salah punya pensiun itu," ujar Boyamin pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya dana pensiun dikelola oleh sebuah lembaga, seperti Taspen atau lembaga sejenis, jika sumber dananya berasal dari rangkaian pemotongan gaji. Sistem yang ada saat ini dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan tersebut.
Ketidakadilan Pensiun Seumur Hidup untuk Masa Kerja Singkat
Boyamin menekankan bahwa besaran uang pensiun anggota DPR harus diselaraskan dengan lama masa kerjanya. Menurutnya, adalah sebuah ketidakadilan jika seorang anggota yang hanya menjabat selama 5 tahun kemudian berhak menerima uang pensiun seumur hidup.
"Kalau pensiun, ya sesuai masa kerja, masa kerja lima tahun ya lima tahun, sepuluh tahun ya sepuluh tahun," tegasnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG