Lebih lanjut, Bhatara menyoroti dalih Kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan. Dalih ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla ini masih secara bebas muncul di berbagai pemberitaan media massa.
Sikap Kejaksaan ini dinilai memunculkan pertanyaan di masyarakat. Banyak yang menilai ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam kasus ini.
Pengacara Tegaskan Silfester Berada di Jakarta
Sebelumnya, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, telah menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri. Ia menyatakan dengan jelas bahwa Silfester berada di Jakarta, membantah jika kliennya sulit untuk ditemukan oleh pihak berwajib.
Dengan adanya pernyataan dari pengacara dan kemunculan Silfester di media, proses eksekusi yang tertunda ini semakin mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide