Lebih lanjut, Bhatara menyoroti dalih Kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan. Dalih ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla ini masih secara bebas muncul di berbagai pemberitaan media massa.
Sikap Kejaksaan ini dinilai memunculkan pertanyaan di masyarakat. Banyak yang menilai ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam kasus ini.
Pengacara Tegaskan Silfester Berada di Jakarta
Sebelumnya, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, telah menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri. Ia menyatakan dengan jelas bahwa Silfester berada di Jakarta, membantah jika kliennya sulit untuk ditemukan oleh pihak berwajib.
Dengan adanya pernyataan dari pengacara dan kemunculan Silfester di media, proses eksekusi yang tertunda ini semakin mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.
Artikel Terkait
Setahun Prabowo Memimpin: Momen Tepat Berantas Geng Solo yang Meresahkan!
Prabowo Tak Sekadar Populer, Ini Faktanya Beda dengan Jokowi
DPR Sindir Kebijakan Babe Haikal: Ancaman Ilegalkan Produk Non-Halal Dinilai Ngawur!
Hanya 0,5%! Cadangan Air Siap Pakai di IKN Minim, BRIN Pertanyakan Kesiapan Pindah Ibu Kota