Kejaksaan Dinilai Tidak Serius Eksekusi Silfester Matutina, Saling Lempar Tanggung Jawab?
Proses eksekusi terhadap terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, dinilai semakin tidak jelas. Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menyatakan penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, dinilai tidak serius mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester pada 2019.
Bhatara menilai Kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini terlihat dari penggunaan sejumlah dalih serta adanya saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung.
Alasan Covid-19 dan Perlawanan Terpidana
Menurutnya, eksekusi seharusnya telah dilakukan sesaat setelah vonis dijatuhkan. Namun, eksekusi tidak kunjung dilaksanakan dengan Kejaksaan mengajukan alasan pandemi Covid-19. Di sisi lain, terpidana Silfester Matutina justru menantang Kejaksaan untuk segera mengeksekusinya.
Silfester bahkan sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meski akhirnya permohonannya ditolak oleh pengadilan. Yang mengejutkan, alih-alih melakukan eksekusi, Kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor.
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide