Pembuangan Jenazah dan Penangkapan Pelaku
Setelah membunuh, Heryanto panik. Ia membungkus jasad Dina menggunakan kardus dan membuangnya ke sungai. Jenazah Dina akhirnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Heryanto di tempat kerjanya, Alfamart Rest Area KM 72A Purwakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pelaku mengaku bertindak sendirian, meski sempat mengajak teman (yang mengira yang dibuang adalah barang, bukan jenazah) untuk membuang korban.
Olah TKP dan Proses Hukum Berlanjut
Polres Purwakarta kini telah mengambil alih penyelidikan dan akan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Heryanto. Rumah pelaku yang terpencil diduga menjadi lokasi utama pembunuhan dan rudapaksa ini.
Kasus pembunuhan berencana yang disertai perampasan dan penganiayaan ini kini masih ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap setiap detail kejadian dan memproses pelaku secara hukum.
Sumber artikel asli: Tribunnews.com
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rp100 Miliar Dikembalikan
Kasus Timothy Ronald: Kronologi Penipuan Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar
AS Serukan Warga Negara Segera Tinggalkan Iran, Ancaman Serangan Membayang
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?