Kejagung Kesulitan Eksekusi Silfester Matutina, Terpidana Pencemaran Nama Baik JK
Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Suara.com/Faqih)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui mengalami kendala dalam mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kendala utama yang dihadapi adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester Matutina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih aktif melakukan pencarian di lapangan untuk menemukan terpidana. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Strategi Khusus Pencarian Silfester Matutina
Meski belum berhasil menemukan lokasi Silfester, Kejagung mengaku belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Anang menjelaskan bahwa tim eksekutor memiliki strategi tersendiri dalam proses pencarian ini. "Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan terus melakukan berbagai langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Klaim Damai dari Silfester Matutina
Di sisi lain, Silfester Matutina sebelumnya mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah diselesaikan secara damai. Ia menyatakan hubungan antara dirinya dengan mantan Wakil Presiden tersebut kini dalam kondisi baik.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada Senin lalu.
Desakan Eksekusi dari Roy Suryo
Desakan agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan... Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.
Artikel Terkait
Rekaman CCTV Buktikan Dina Oktaviani Meringkuk Menangis di Toko, 2 Hari Sebelum Dibunuh Atasan
MOTOR MURKA! Pelaku Tembak Mati Kasir Alfamart Dina Oktaviani Bukan Gara-gara Uang, Ternyata Terpikat Pesona Korban
Heryanto Tega Cabuli Mayat Dina Oktaviani di Ruang Tamu Saat Sang Istri Tiada di Rumah
Razman Nasution Ajukan Banding: Mungkin Hakim Marah Besar Kepada Saya!