Kejagung Kesulitan Eksekusi Silfester Matutina, Terpidana Pencemaran Nama Baik JK
Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Suara.com/Faqih)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui mengalami kendala dalam mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kendala utama yang dihadapi adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester Matutina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih aktif melakukan pencarian di lapangan untuk menemukan terpidana. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Strategi Khusus Pencarian Silfester Matutina
Meski belum berhasil menemukan lokasi Silfester, Kejagung mengaku belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Anang menjelaskan bahwa tim eksekutor memiliki strategi tersendiri dalam proses pencarian ini. "Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan terus melakukan berbagai langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran