Pertemuan pun diatur pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah pelaku di Purwakarta. "Saat bercerita, pelaku kemudian memiting dan membekap korban hingga meninggal dunia," jelas Nazal. Setelah yakin korban tewas, pelaku memasukkan jasad ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum.
3. Korban Sempat Menjadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap tindakan keji pelaku. Setelah membunuh, pelaku sempat menyetubuhi jasad korban sebelum akhirnya membuangnya.
"Korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku," tegas AKP Nazal. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil perhiasan dan ponsel milik Dina Oktaviani sebelum melarikan diri dari TKP.
4. Motif Pembunuhan Diduga Kebutuhan Ekonomi
Dari pengakuan pelaku selama pemeriksaan, motif dibalik pembunuhan sadis ini adalah masalah ekonomi yang mendesak.
“Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” jelas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Purwakarta mengingat lokasi kejadian perkara (TKP) berada di dalam wilayah hukumnya.
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran