Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut hal itu wajar karena berkaitan dengan pergeseran anggaran yang relevan dengan pokok perkara. “Terkait hakim yang meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, karena ada pergeseran anggaran, itu hal yang lumrah,” ujar Asep, dikutip Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melaporkan hasil persidangan lebih dulu sebelum KPK mengambil langkah. Jika ada permintaan resmi, KPK memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Kalau ada permintaan, kita tindaklanjuti. Setelah itu akan dibicarakan juga dengan pimpinan untuk persidangan berikutnya,” jelasnya.
Asep menegaskan, apabila permintaan hakim dipenuhi, Bobby akan langsung dihadirkan di ruang sidang tanpa perlu diperiksa lebih dulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Apabila akan dipenuhi, itu langsung di persidangan. Karena tahapnya sudah di pengadilan, saksi-saksi yang diminta hakim langsung dihadirkan di ruang sidang,” tegasnya.
Adapun kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), M. Akhirun Piliang (Dirut PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).
KPK menduga Topan Ginting mengatur pemenang lelang untuk menguntungkan pihak tertentu. Ia bahkan disebut dijanjikan fee Rp8 miliar terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Sementara Akhirun dan Rayhan diduga sudah menarik Rp2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat yang membantu mengatur proyek.
Saat ini, JPU KPK masih menjalani proses persidangan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang di Pengadilan Tipikor Medan.
Sumber: monitorindonesia
Foto:
Artikel Terkait
Eks PM Inggris Tony Blair Ditunjuk Sebagai Pemimpin Sementara Gaza
Inilah Lima Posisi Jenderal Polisi yang Menurut Selamat Ginting Harus Diperiksa Terkait Malapetaka Agustus
Waspada! Makanan MBG Harus Habis dalam 4 Jam, Jika Tidak Bisa Berbahaya
Kebijakan BBM Ini Tuai Kritik, Anak Menkeu Purbaya Yudhi: Masa Lamborghini Diisi BBM Oplosan?