Ahli Hukum Pastikan Pengelola Dapur MBG Bisa Dipidana, Ini Dasarnya

- Sabtu, 27 September 2025 | 17:45 WIB
Ahli Hukum Pastikan Pengelola Dapur MBG Bisa Dipidana, Ini Dasarnya


Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dipidana karena diduga lalai dalam mengelola makanan hingga menyebabkan keracunan massal sejumlah siswa.

Chairul mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk mengusut kasus ini melalui proses penyelidikan dan penyidikan, serta menetapkan tersangka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Hanya pengelola MGBG yang lalai yang menyebabkan keracunan. Ya harus ada lidik, sidik, sesuai KUHAP," kata Chairul saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Chairul, pasal pidana yang bisa disangkakan antara lain Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Namun, tidak menutup kemungkinan penyidik juga menjerat dengan aturan lain, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pangan, maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tanggung jawab pidana bisa dikenakan jika buktinya cukup," tegas Chairul.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan mengusut kasus dugaan keracunan makanan program MBG di sejumlah daerah. Ia menyebut kepolisian sudah turun ke lapangan untuk mendalami kasus tersebut.

"Polri saat ini sedang melakukan pendalaman, turun ke lapangan untuk melaksanakan pendalaman satu per satu," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/9/2025).

Namun, Listyo belum merinci sejauh mana perkembangan pengusutan kasus tersebut. Ia berjanji hasil pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

"Tentunya secara resmi nanti akan kita informasikan," ujarnya.

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 70 kasus keracunan terjadi sepanjang Januari hingga September 2025, dengan total 5.914 penerima MBG terdampak.

Dari jumlah tersebut, sembilan kasus dengan 1.307 korban ditemukan di wilayah I Sumatra, termasuk Kabupaten Lebong (Bengkulu) dan Kota Bandar Lampung (Lampung).

Di wilayah II Pulau Jawa tercatat 41 kasus dengan 3.610 penerima MBG terdampak. Sementara di wilayah III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara terdapat 20 kasus dengan 997 penerima MBG terdampak.

Sumber: inilah
Foto: Petugas saat menyiapkan paket MBG di Dapur Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan. (Foto ilustrasi: Dok. Antara)

Komentar