Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan alasan komedian Entis Sutisna alias Sule ditilang dalam operasi Lintas Jaya di daerah Jakarta Selatan.
Menurutnya, penilangan dilakukan lantaran Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang ia gunakan.
Syafrin pun memastikan penilangan terhadap komedian itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.
"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ketika diperiksa, dia menuturkan pihak Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK sehingga petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala yang dimaksud. Namun, Sule tetap tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan tersebut.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan petugas kemudian mengecek secara daring melalui e-KIR maupun Mitra Darat. Dari hasil pengecekan, diketahui masa berlaku uji berkala kendaraan kabin ganda (double cabin) milik Sule itu sudah habis sejak 23 Maret 2025.
Sesuai aturan, kata Syafrin, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis double cabin.
"Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," jelas Syafrin.
Sebelumnya, viral video Sule diberhentikan oleh petugas Dishub DKI saat membawa mobil double Cabin Toyota Hilux. Video itu diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81.
Dalam video tersebut, Sule terlihat menghampiri petugas Dishub untuk meminta penjelasan mobilnya diberhentikan. Sule ditilang setelah kedapatan membawa kendaraan double cabin dengan masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa.
Sumber: era
Foto: Komedian Entis Sutisna atau Sule Ditilang Dishub/Net
Artikel Terkait
Sah! 9.500 ASN Pindah Kerja ke IKN
Kini Ojol Rekam Kejahatan Dapat Rp 500 Ribu dari Polisi, Bagaimana Caranya?
Kaesang Sebut Giring Ganesha Tak Masuk Pengurus PSI Karena Alasan Pribadi
Kepala BGN Dadan Hindayana Yakin Rp 1,2 T per Hari Terpakai untuk MBG, Menkeu: Serapannya Bagus