Meski mayoritas pendemo telah dipulangkan, masih ada 583 orang ditahan.
Yusril menjelaskan mereka diduga kuat melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat masih ada tiga orang yang belum ditemukan pasca demontrasi pada 31 Agustus 2025 di wilayah Jakarta.
Ketiga orang hilang tersebut teridentifikasi berdasarkan laporan melalui posko pengaduan yang dibentuk oleh KontraS sejak 1 September 2025.
Kabar terakhir ketiga orang itu berada di dua wilayah yakni Glodok, Jakarta Barat dan Kwitang, Jakarta Pusat.
KontraS menyatakan ketiga orang yang masih hilang itu adalah Bima Permana Putra yang hilang sejak 31 Agustus 2025, kabar terakhir berada di sekitar Glodok, Jakarta Barat.
Lalu, Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syaputradewo, yang juga hilang sejak 31 Agustus 2025.
Keduanya diketahui terakhir berada di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.
Terkait hal ini, Benny mengatakan pembentukan Tim Pencari Fakta independen oleh Komnas HAM perlu didukung.
Menurutnya, Tim Pencari Fakta Independen dapat bekerja secara objektif untuk mengungkap penyebab kerusuhan dan potensi penunggang gelap dalam aksi unjuk rasa itu.
"Ketiga, Tim Pencari Fakta harus mengungkapkan secara obyektif apa yang memicu aksi kekerasan dan kelompok-kelompok yang menunggangi," ucap Benny.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama lima lembaga HAM nasional membentuk Tim Independen Pencari Fakta bersama Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Benny memastikan DPR akan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proses pengungkapan fakta mengenai kasus-kasus yang terjadi buntut rangkaian demonstrasi masyarakat beberapa waktu lalu.
“DPR akan lebih membuka diri dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerja Tim Pencari Fakta independen" imbuhnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD