Karakter Encuy hadir di Preman Pensiun musim ke-4 hingga musim ke-8. Dalam proses syuting, Nandi mengaku kerap kesulitan menghafal dialog hingga mengekspresikan karakter. Hal ini gegara tidak ada pengalaman sebelumnya di bidang akting.
Meski begitu, berjalannya waktu membuat Nandi belajar dan terus berkembang hingga akhirnya karakter Encuy melekat kuat dalam dirinya dan mendapat respons baik di masyarakat.
Encuy adalah seorang calo angkot yang memiliki ciri khas menggunakan topi pet. Sukses memerankan Kang Encuy, Nandi rupanya dipercaya juga memerankan Lukman di sinetron berbeda, yaitu Suparman Reborn.
Di sinetron Suparman Reborn yang juga tayang di RCTI, Nandi berperan sebagai sosok mandor bangunan yang jatuh hati pada seorang tukang lotek bernama Lilis yang diperankan oleh Masayu Clara.
Seorang Barista dan Penjual Cireng
Sebelum memulai debut sebagai pemain sinetron Preman Pensiun, Nandi adalah seorang barista di Garut. Dia juga pernah bekerja sebagai Marketing Komunikasi di sebuah kafe milik Aris Nugraha di daerah Cilopang, Garut.
Kemudian Nandi juga diketahui pernah berjualan cireng. Bisnis ini dijalaninya setelah tidak lagi syuting Preman Pensiun.
Bisnis cireng kekinian Nandi cukup sukses di Garut. Setiap minggunya, Nandi bisa menjual hingga 1.000 cireng. Padahal, modal awal usaha ini hanya Rp300 ribu.
Alumni SMA Musaddadiyah itu bahkan pernah bekerja sebagai chef di kafe daerah Simpang Lima Garut di 2014.
Proses yang panjang untuk mengenali kemampuan diri sendiri. Namun akhirnya, Nandi Juliawan dikenal publik sebagai pemain sinetron Preman Pensiun dengan karakter Kang Encuy.
Jadi, itu dia profil dan perjalanan karier Nandi Juliawan, pemeran Kang Encuy Preman Pensiun. Semoga almarhum tenang di sisi-Nya. Selamat jalan, Kang Encuy
Sumber: inews
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri