Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Subhan mengatakan, syarat Gibran menjadi cawapres tidak terpenuhi, karena tidak pernah menamatkan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Subhan mengaku turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU. Sebab Gibran dan KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan dikutip, Rabu 3 September 2025.
Meski demikian, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya.
Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana, pada Senin 8 September 2035.
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat 29 Agustus 2025. Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Artikel Terkait
Kredit Perbankan Tembus Rp8.051 Triliun di September 2025, Kredit Investasi Melonjak 14,3%
Sukamta Sebut Sikap IOC Kekanak-kanakan Soal Ancaman ke Indonesia, Tuding Standar Ganda
Gunung Semeru Meletus 2025: Tinggi Abu 700 Meter & Zona Bahaya yang Wajib Dihindari
NasDem Tahan Pengganti Sahroni & Nafa Urbach di DPR, Ini Kata Saan Mustopa