KPK Sita Toyota Alphard Milik Eks Wamenaker Noel

- Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:35 WIB
KPK Sita Toyota Alphard Milik Eks Wamenaker Noel


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025) hari ini.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran, yaitu rumah Saudara IEG," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Menurut Budi, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menyita satu unit kendaraan beroda empat bermerek Toyota Alphard.

"Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat, dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke K4 (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta)," ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan nilai mencapai Rp81 miliar sepanjang 2019–2025. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses jika tidak ada pembayaran tambahan.

Dari hasil penyidikan, uang tersebut diduga mengalir ke Noel sebesar Rp3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah hingga membeli motor Ducati Scrambler berwarna hitam biru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: inilah
Foto: KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/foc).

Komentar