GELORA.ME - Otoritas Haji Arab Saudi memberikan ultimatum kepada pemerintah Indonesia untuk segera melunasi pembayaran uang muka terkait pemesanan area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pelunasan tersebut telah jatuh tempo pada hari ini, Sabtu (23/8/2025).
Kabar ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat lanjutan panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama DPD RI yang digelar pada hari ini.
"Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum (Arab Saudi). Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain," kata Marwan.
Oleh karena itu, ia berharap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus dikebut, sehingga dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat ini.
Dia juga meminta agar Panja RUU Haji tidak menghabiskan banyak waktu untuk membahas DIM RUU Haji. Oleh karenanya, Komisi VIII dipastikan akan maraton membahas rancangan UU ini.
"Untuk itu undang-undang ini dibutuhkan segera untuk selesai, komitmen Panja dan Komisi VIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan tanggal 26 sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2," ujarnya.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Rizki Nur Fadhilah Pulang: Kronologi Lengkap & Fakta Kontroversi Korban TPPO Kamboja
Belanda Cabut Sanksi Nexperia: Sinyal Positif bagi Pemulihan Rantai Pasok Chip Global
Dampak Permen ESDM 18/2025: Beban Berat untuk Tambang Rakyat & Kontradiksi Arahan Prabowo
PSSI Pastikan Shin Tae-yong Bukan Kandidat Pelatih Timnas Indonesia, Erick Thohir: Sudah Move On