GELORA.ME - Perbandingan gaji DPR naik dengan gaji guru beban negara belakangan menjadi buah bibir warga media sosial. Lantas, dari kedua profesi tersebut, mana yang lebih membebani negara?
Pada Minggu (17/8), Puan Maharani, Ketua DPR RI, menjelaskan bahwa gaji DPR 3 juta perhari (rupiah) tidak benar. Mengutip Antara, uang tambahan tersebut ditujukan untuk mengganti jatah rumah jabatan (rumah dinas) yang kini tidak diberikan.
Di sisi lain, Dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri di ITB, Kamis (7/8), Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menerangkan tentang gaji guru dan dosen. Ia menganggap bahwa gaji guru termasuk sebagai tantangan keuangan negara.
Pendapat Sri Mulyani guru beban negara ini dibandingkan dengan gaji DPR naik 100 juta rupiah oleh masyarakat. Bahkan, pendapatan kedua jabatan ini kerap menjadi guyonan atau bahan kritikan di media sosial.
Berapa Gaji Guru Beban Negara?
Gaji guru menjadi salah satu informasi penting untuk menanggapi ramainya perbincangan yang menyatakan tentang guru beban negara. Besaran gaji mereka bervariasi, baik untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.
Rincian gaji guru PNS mulai dari Rp1.685.700/bulan sampai Rp6.373.200/bulan. Keterangan itu ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Di sisi lain, pemerintah mengatur gaji guru PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gajinya mulai dari Rp1.938.500/bulan sampai Rp7.329.000/bulan.
Selain gaji, guru PNS dan PPPK juga memperoleh tunjangan tertentu. Mulai dari tunjangan keluarga, profesi, pangan, sertifikasi, khusus, hari raya, gaji ke-13 sampai kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
Guru dengan status non-PNS atau honorer mendapatkan gaji sesuai kebijakan tempat mengajar, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah. Ada juga beberapa daerah yang menetapkan gaji guru honorer sesuai UMK setempat.
Berapa Besaran Gaji Anggota DPR RI?
Gaji DPR per hari 3 juta yang belakangan ini jadi isu publik mengarahkan masyarakat untuk memantau informasi rincian gajinya. Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok DPR sesuai daftar berikut.
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000.
Selain mendapatkan gaji, anggota DPR juga memperoleh tunjangan-tunjangan tertentu. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, rincian gaji DPR sebagai berikut.
1. Tunjangan untuk Suami/Istri
- Ketua DPR: Rp504.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Anggota DPR: Rp420.000
2. Tunjangan Anak
- Ketua DPR: Rp201.600
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000
- Anggota DPR: Rp168.000.
3. Tunjangan Komunikasi
- Ketua DPR: Rp16.468.000
- Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
4. Tunjangan Kehormatan
- Ketua DPR: Rp6.690.000
- Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
5. Tunjangan Jabatan
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000.
6. Tunjangan Sidang/Paket: Rp2.000.000
7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
8. Tunjangan Beras/Jiwa: Rp30.090
9. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
10. Tunjangan Asisten: Rp2.250.000
11. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000.
Sesuai dengan keterangan di atas, gaji DPR beserta tunjangannya lebih besar dibandingkan tunjangan dan gaji guru.
Artikel lain tentang tunjangan guru dan sebagainya dapat dilihat melalui tautan sebagai berikut:
Sumber: tirto
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Tak Bilang Gaji Guru Beban Negara, Ternyata Ini Yang Dikatakannya!
Fantastis! Polemik Gaji Anggota DPR, Ini Rincian Tunjangan Didapat Legislator Tiap Bulan, Capai Ratusan Juta?
Anggota DPR Dapat Tunjangan Rp 50 Juta, Rumah Dinas Dibiarkan Berjamur dan Penuh Alang-Alang
Jimly Kuliti Aib Pemerintah, Sentil Balik Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?