Handi Risza: Pemda Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD

- Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:10 WIB
Handi Risza: Pemda Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD


[Jakarta, 15 Agustus 2025] Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyoroti gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah yang mencapai 250% hingga 1.200%. Ia mengungkapkan, “Sejumlah daerah menaikkan PBB-P2 secara fantastis mulai dari 250% hingga 1.200%. Beberapa daerah berdalih bahwa kenaikan PBB-P2 di daerahnya merupakan bagian dari penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).”

Menurutnya, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. “Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi,” jelasnya.

Handi menekankan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU HKPD menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2, yang ditentukan setiap tiga tahun sekali. Namun, untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah. “Celah regulasi ini dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk menentukan NJOPnya sendiri tanpa berkonsultasi dengan Kepala Daerah di atasnya atau Kementerian terkait dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang menghimpit masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kenaikan PBB-P2 ini kerap menjadi jalan pintas bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal. PBB-P2 dinilai sebagai instrumen yang cepat dioptimalkan karena kewenangan penyesuaian NJOP berada di tangan pemerintah daerah sendiri. Kondisi ini semakin diperparah oleh perlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi retribusi.

Menurut Handi, pemerintah daerah sebenarnya memiliki opsi lain yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan. “Langkah awalnya adalah memperluas basis pajak dengan memperbarui pendataan objek pajak secara digital, menutup kebocoran, dan memastikan semua wajib pajak teridentifikasi,” paparnya. Ia menambahkan bahwa potensi BUMD di sektor air bersih, energi, dan pariwisata lokal juga bisa dioptimalkan, termasuk pengelolaan aset daerah yang menganggur melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.

Handi mengingatkan bahwa kenaikan PBB-P2 secara drastis berpotensi menimbulkan efek kejut (tax shock). “Memaksakan kenaikan PBB-P2 secara drastis, berpotensi menciptakan efek kejut (tax shock) yang bisa memukul daya beli dan konsumsi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan kelas menengah bawah yang memang sudah mengalami penurunan secara signifikan,” tegasnya.

Dampak lain yang perlu diwaspadai adalah resistensi publik dalam bentuk protes, tunggakan pembayaran, gejolak sosial, hingga gugatan hukum terhadap NJOP yang dinilai memberatkan. Dalam jangka menengah, kebijakan ini juga berpotensi melemahkan iklim investasi properti dan sektor konstruksi, terlebih jika tidak dibarengi perbaikan layanan publik.

“Risiko yang lebih serius adalah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ketika pajak naik tanpa transparansi penggunaan, yang pada akhirnya menurunkan kepatuhan pajak secara sistemik dan mempersulit target pendapatan di masa depan,” kata Handi.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mencari solusi terbaik. “Kami mengajak semua pihak menahan diri dan membicarakan persoalan ini dengan bijak dan solutif, DPRD, Pemda dan Pemerintah Pusat harus mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik. Menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat luas harus menjadi fokus utama dalam pengambilan kebijakan,” pungkasnya.

This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed. If you have received this email in error, please contact the sender and delete the email from your system. If you are not the named addressee you should not disseminate, distribute or copy this email.

Email ini dan berkas yang dilampirkan bersamanya adalah rahasia dan hanya dikirim kepada orang-orang atau entitas yang dituju oleh si pengirim email ini. Bila anda menerima email ini karena suatu galat, mohon segera hubungi pengirimnya dan hapus email ini dari sistem anda. Bila anda bukan termasuk orang yang dituju oleh si Pengirim email ini, anda tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan, meneruskan atau menyalin isi dari email ini.

Universitas Paramadina - www.paramadina.ac.id

Komentar