GELORA.ME - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini merespons operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.
Diketahui, saat ini KPK telah menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
"Saya menginstruksikan agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan," ujar Paloh dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang dinilainnya tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.
"Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?" kritiknya.
Artikel Terkait
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK 2025, Harta Rp 6,3 Miliar Terungkap
Bupati Ponorogo Mutasi 138 Pejabat Sebelum OTT KPK: Fakta dan Kronologi Lengkap
Roy Suryo Soroti Kasus Silfester Matutina: Vonis Inkrah 6 Tahun Belum Dieksekusi
Viral Foto Lawas Ahmad Sahroni dan Laksamana Agus Wartono: Bukan Caddy, Ini Fakta dan Kenangan di Baliknya