Nikita Mirzani Minta Prabowo Bubarkan BPOM: Mereka Lindungi Mafia Skincare!

- Selasa, 01 Juli 2025 | 23:40 WIB
Nikita Mirzani Minta Prabowo Bubarkan BPOM: Mereka Lindungi Mafia Skincare!


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi bisu pernyataan mengejutkan dari Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasusnya yang berjalan hari ini, Selasa, 1 Juli 2025.

Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Nikita Mirzani tidak hanya menolak dakwaan yang dialamatkan kepadanya, tetapi juga melontarkan tuntutan keras yang ditujukan langsung kepada dua lembaga negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Di hadapan majelis hakim, Nikita Mirzani dengan lantang mempertanyakan kinerja BPOM dan BPKN, yang ia anggap gagal dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk skincare berbahaya yang dijual bebas di pasaran.

"Ke mana BPOM dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional? Ayo bergerak lindungi masyarakat dan konsumen, bukan malah diam saja," ucap Nikita Mirzani dengan nada penuh penekanan.

Menurutnya, kelengahan lembaga pengawas ini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan besar, yang ia sebut sebagai mafia skincare.

"Produk berbahaya ini dijual bebas di pasaran, demi keuntungan mafia atau penjahat skincare, yang berlindung di balik hukum dan sangat meresahkan orang-orang awam pada umumnya, yang tidak tahu akan bahaya skincare tersebut," kata Nikita Mirzani.

Tudingan Nikita Mirzani tidak berhenti pada kelalaian. Ia bahkan secara gamblang menyiratkan adanya dugaan keterlibatan atau kongkalikong antara lembaga negara tersebut, dengan para pelaku industri skincare yang ia anggap jahat.

"Jangan-jangan, BPOM dan BPKN ikut andil melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya," tuding sang artis.

Meski belum tentu benar apa yang disampaikan, Nikita Mirzani secara langsung meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengambil langkah drastis dengan membubarkan kedua lembaga tersebut.

Permintaan ini ia dasarkan pada argumen bahwa BPOM dan BPKN telah gagal total dalam menjalankan fungsinya.

"Kalau begitu, saya minta kepada bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar membubarkan saja BPOM dan BPKN dari negara kita ini," imbuh Nikita Mirzani.

Janda tiga anak itu kembali mengaitkan kegagalan fungsi pengawasan ini dengan kasus yang menjeratnya, menyebut nama pelapor, Reza Gladys, sebagai salah satu pihak yang diduga dilindungi.

"Mereka cuma diam saja, tidak bisa berbuat apa-apa. Patut diduga juga melindungi para mafia skincare seperti Dokter Reza Gladys dan Attaubah Mufid," tutur Nikita Mirzani.

Lebih jauh, Nikita Mirzani turut mengkritik alokasi anggaran negara yang menurutnya sia-sia, jika cuma digunakan untuk membiayai lembaga yang tidak produktif.

Nikita mengusulkan agar anggaran untuk BPOM dan BPKN dialihkan untuk program bantuan sosial yang lebih menyentuh kebutuhan rakyat kecil secara langsung.

"Daripada untuk membiayai BPOM dan BPKN yang tidak jelas, yang tugasnya melindungi rakyat dan konsumen tapi patut diduga malah melindungi para mafia skincare atau penjahat skincare, maka lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia, yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan untuk kebaikan orang-orang tidak mampu," kata Nikita dalam eksepsinya.

Pernyataan-pernyataan keras yang dilontarkan Nikita Mirzani dalam eksepsi menjadi cerminan rasa frustrasinya terhadap sistem penegakan hukum dan pengawasan di Indonesia, yang ia anggap tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

"Ironis potret dari penegak hukum di negara ini," ujar Nikita Mirzani mengeluh.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dalam eksepsi juga menganggap kasus pemerasan terhadap Reza Gladys sebagai upaya kriminalisasi.

"Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," ujarnya.

Nikita Mirzani menegaskan, nominal Rp4 miliar yang menjadi pokok perkara adalah kesepakatan bisnis yang wajar antara dirinya sebagai figur publik dengan Reza Gladys sebagai klien.

Ia memaparkan kronologi versinya, di mana Reza Gladys secara sadar meminta jasanya untuk melakukan ulasan produk. Menurut Nikita, semua berjalan atas dasar perhitungan bisnis yang jelas.

"Jadi, di sini ada jasa, ada uang, ada harga. Hal seperti itu sudah biasa saya kerjakan saat menerima endorse, atau diminta mereview produk," ucap Nikita Mirzani.

Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys mulai mencuat ke publik ketika kabar dirinya dan sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan pada 3 Desember 2024.

Dalam laporan Reza Gladys, Ismail Marzuki disebut meminta Reza membayar Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail Syahputra, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.

Laporan kubu Reza Gladys membuat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki jadi tersangka sejak 4 Maret 2025.

Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber: suara
Foto: Nikita Mirzani minta Presiden untuk bubarkan BPOM dan BPKN. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Komentar