GELORA.ME -Safari politik yang mulai marak dilakukan beberapa figur bakal calon presiden (Bacapres), diperjelas kedudukan hukumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, proses hukum terhadap objek hukum kepemiluan, dipastikan sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu.
"Capres itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?