GELORA.ME -Safari politik yang mulai marak dilakukan beberapa figur bakal calon presiden (Bacapres), diperjelas kedudukan hukumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, proses hukum terhadap objek hukum kepemiluan, dipastikan sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu.
"Capres itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya