Dia menjelaskan, sanksi terkait kampanye di luar jadwal hanya bisa diberlakukan kepada peserta pemilu.
Namun para figur Bacapres yang beredar namanya, seperti Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, belum resmi menjadi peserta Pemilu.
"Kalau konon kabarnya masih akan jadi Capres, masih jauh. Belum siapa-siapa orang-orang itu," kata Anggota KPU dua periode itu.
"Yang bersangkutan belum siapa-siapa, bagaimana kita mau ngatur ya kan. Calon saja belum ada, mana bisa disebut kampanye (safari politik figur-figur yang diasosiasikan Bacapres itu)," demikian Hasyim menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen