Dia menjelaskan, sanksi terkait kampanye di luar jadwal hanya bisa diberlakukan kepada peserta pemilu.
Namun para figur Bacapres yang beredar namanya, seperti Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, belum resmi menjadi peserta Pemilu.
"Kalau konon kabarnya masih akan jadi Capres, masih jauh. Belum siapa-siapa orang-orang itu," kata Anggota KPU dua periode itu.
"Yang bersangkutan belum siapa-siapa, bagaimana kita mau ngatur ya kan. Calon saja belum ada, mana bisa disebut kampanye (safari politik figur-figur yang diasosiasikan Bacapres itu)," demikian Hasyim menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit