HEBOH Amuk Massa Bubarkan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Polisi-Kades Ungkap Fakta Sebenarnya!

- Senin, 30 Juni 2025 | 13:25 WIB
HEBOH Amuk Massa Bubarkan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Polisi-Kades Ungkap Fakta Sebenarnya!

Peringatan dari aparat desa dan kecamatan pun disebut tidak digubris oleh pemilik.


"Ya betul, itu jadi tempat vila dipakai tempat peribadatan dan sama kami Forkopimcan Kecamatan Cidahu sudah memberikan imbauan arahan, cuma yang punyanya (pemilik vila) kan tidak menggubris peringatan kami, kronologinya seperti itu. Cuma tiba-tiba habis Jumat, spontanitas masyarakat datang ke tempat itu. Betul kejadiannya Jumat kemarin," tutur Ijang.


Ia menambahkan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak kegiatan keagamaan, asalkan semua prosedur perizinan ditempuh dengan benar.


"Kalau kami sih sebagai masyarakat, ya mungkin kalau ditempuh dulu dengan legalitas, kami tidak akan mempersoalkan. Kita juga kan toleransi umat beragama, tidak boleh saling mengganggu itu hak masing-masing umat beragama, tapi tolong tempatnya yang pada tempatnya juga, itu saja," imbuhnya.


PSI Desak Pelaku Dihukum


Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras tindakan pembubaran retreat pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.


“Tindakan tersebut merupakan wujud nyata intoleransi. Para pelaku melanggar hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan agama masing-masing,” kata Ketua DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiyas, sebagaimana dilansir laman PSI, Senin 30 Juni 2025.


PSI meminta perhatian sungguh-sungguh dari pihak kepolisian agar melakukan proses hukum.


“Hukum harus tegak. Penyelidikan dan penyidikan harus segera dilakukan. Para pelaku diganjar hukuman yang setimpal agar ada efek jera,” lanjut Danik.


PSI juga minta jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang. Pihak pemerintah daerah dan kepolisian harus lebih waspada terhadap praktik intoleransi yang masih saja terjadi.


“Terakhir, PSI meminta semua pihak agar tenang dan sabar, jangan sampai terprovokasi. Kita serahkan prosesnya ke aparat hukum,” pungkas Danik.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar