Dugaan intimidasi terhadap atlet disabilitas binaan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) di Kabupaten Bekasi mendapat sorotan Komisi VIII DPR.
Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina menyebut, dugaan intimidasi ini melanggar UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karenanya, ia mendesak kasus tersebut diusut tuntas.
"Peristiwa yang menimpa atlet disabilitas binaan NPCI Kabupaten Bekasi bukan hanya sekadar persoalan teknis keolahragaan, tetapi cermin bagaimana negara memperlakukan warga yang berada dalam posisi paling rentan,” papar Selly Gantina dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Juni 2025.
Selly mengaku telah mendengar honor para atlet ini tidak dibayarkan selama dua bulan. Bahkan NPCI juga diduga mengintimidasi dengan melarang para atlet berbicara di publik.
Kondisi ini menunjukkan sistem perlindungan sosial di Indonesia masih menyisakan celah yang harus segera diperbaiki.
Berbeda dengan sikap antipati NPCI, Selly memandang atlet disabilitas telah berperan bagi daerah dan bangsa. Dalam keterbatasan fisiknya, mereka telah menyumbangkan prestasi.
Karenanya, mereka harus dihormati, dihargai, dan dipenuhi hak-haknya. Termasuk hak atas rasa aman, kejelasan status, dan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka.
“Saya percaya keberpihakan terhadap penyandang disabilitas bukan diukur dari seberapa sering kita menyebut kata inklusi, melainkan sejauh mana kita mampu memastikan mereka tidak didiamkan ketika diperlakukan secara tidak adil,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Dugaan intimidasi atlet disabilitas Bekasi/Repro
Artikel Terkait
Bandara Dhoho Kediri Milik Orang Terkaya RI Berhenti Beroperasi
Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah
Mahasiswa Buddi Dharma Tangerang Tewas Gantung Diri di Dalam Kampus, Karena Beban Kuliah?
Kepmendagri yang Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh Tahun 92 Ditemukan di Gudang Kelapa Dua