GELORA.ME - Menteri Koperasi Budi Arie angkat bicara soal kabar gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang mencapai Rp8 juta per bulan. Dirinya pun mengakui bahwa kabar yang beredar itu tidak benar.
“Belum, belum ada,” ujar Budi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada persyaratan yang harus diikuti jika ingin menjadi pengurus koperasi desa Merah Putih. Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.
"Tadi saya bilang kan ada SLIK. Jadi diharapkan semua pengurus Koperasi Desa Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat, tidak bermasalah. Kamu kan enggak pernah punya utang, boleh. Jadi, boleh," kata dia.
Selain itu, dia menyebut tak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa. Terkait dengan keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.
Dia menekankan koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.
"Bagaimana kooperasi desa Merah Putih ini bisa memberi manfaat sebanyak-banyaknya untuk warga desa. Karena anggota Koperasi Desa, ini kan warga desa itu sendiri," tandasnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
TERUNGKAP! Kampus UGM Ketahuan Mengedit Informasi Wisuda Jokowi, Publik Temukan Bukti Valid Ini
VIRAL Prabowo Ajak Toast di Dinner Bareng Macron dan Brigitte, Respons Publik: Itu Minuman Alkohol Ya?
Bursa Caketum PPP, Amran Sulaiman Tidak Menjual di Pasar Pemilu
Anies Cerita Ada Kamar Horor di Rumah Masa Kecilnya, Banyak yang Diganggu!