Rektor Universitas Malahayati sekaligus anggota DPR RI, Muhammad Kadafi dilaporkan ke Polda Lampung, Bareskrim Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir dari RMOLLampung, pelaporan ini buntut dari konflik internal di Universitas Malahayati Bandar Lampung antara ayah dan anak, Rusli Bintang dan Muhammad Kadafi.
Laporan ke Polda Lampung tercatat dalam nomor LP/B/57/I/2025 tertanggal Januari 2025 dan Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI sejak Rabu, 7 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan pers dari penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL), Dendi Rukmantika, laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional.
"LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025, mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Dendi dalam keterangan resmi Kamis 8 Mei 2025.
Selain itu, Muhammad Kadafi juga dilaporkan atas dugaan beberapa pelanggaran sekaligus.
Pertama pemberian ijazah tanpa hak, pelaksanaan wisuda ilegal, manipulasi sistem keuangan mahasiswa, dan penyalahgunaan jabatan.
Dendi menyebut, pemberian ijazah tanpa izin terjadi pada November-Desember 2024. Sementara pelaksanaan wisuda ilegal terjadi pada 22 Februari 2025.
Dalam laporan itu, Kadafi diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, menerbitkan ijazah tanpa hak, serta melakukan penyimpangan keuangan di lingkungan Universitas Malahayati.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 23 September 2024 di Jalan Pramuka, Bandar Lampung.
Laporan tersebut juga disampaikan ke KPK menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
YATBL, yang diketuai Rusli Bintang --ayah kandung Muhammad Kadafi --mengklaim sebagai pihak sah yang menaungi Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992.
Pada 23 September 2024, terjadi pergantian pengurus yayasan dan pengangkatan Muhammad Kadafi sebagai rektor menggantikan Dr. Achmad Farich.
Namun, YATBL menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah yayasan.
Dendi menambahkan bahwa pengangkatan Kadafi sebagai rektor bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan dilakukan saat masa jabatan Dr. Achmad Farich masih berlangsung hingga 14 Oktober 2024.
Oleh karena itu, pada Oktober 2024, YATBL mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan posisi rektor kepada Dr. Achmad Farich.
Sumber: rmol
Foto: Rektor Universitas Malahayati sekaligus anggota DPR RI, Muhammad Kadafi/Ist
Artikel Terkait
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Akankah Ijazah Jokowi Diperlihatkan ke Publik? Ini Kata Kuasa Hukumnya
Bill Gates Donasi Rp 2,6 Triliun, Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC, Bangun Pabriknya di Singapura
Detik-Detik Hakim Bacakan Vonis Adrena Isa Zega bin Arsadul Zega, Netizen: Kan Emang Lanang