Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi terkait program mobil nasional Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5). Gugatan ini menyeret nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat.
Meski Ma’ruf Amin maupun kuasa hukumnya kembali absen dari persidangan, proses hukum tetap berjalan. Sidang memasuki tahap mediasi, sesuai ketentuan dalam perkara perdata. Gugatan ini diajukan oleh Aufaa Luqmana, seorang remaja yang mengaku dirugikan karena program Esemka yang dinilai tak berjalan sesuai janji pemerintah.
Sidang mediasi berlangsung di ruang mediasi PN Solo selama kurang lebih 30 menit sejak pukul 11.00 WIB. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardian Pratomo. Sementara itu, Jokowi selaku tergugat pertama hadir melalui kuasa hukum YB Irpan, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai tergugat ketiga diwakili oleh pengacara Sundari.
Hakim Agus Darwanta yang bertindak sebagai mediator meminta seluruh pihak menyiapkan resume berisi harapan dan usulan penyelesaian perkara. Resume tersebut harus diserahkan dalam waktu satu minggu sebagai dasar diskusi pada mediasi selanjutnya.
"Resume akan menjadi dasar pertimbangan langkah hukum berikutnya. Kalau bisa, kami terima lebih awal agar bisa menyiapkan tanggapan dengan baik," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai mediasi.
Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan Kamis pekan depan. Hakim mediator juga berencana memanggil kembali Ma’ruf Amin atau kuasa hukumnya agar bisa hadir dan memberikan klarifikasi.
Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, menyatakan bahwa absennya salah satu tergugat tidak menjadi hambatan selama proses berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa gugatan ini tidak bersifat pribadi, melainkan menyangkut tanggung jawab atas kebijakan publik.
"Gugatan ini murni soal pertanggungjawaban terhadap janji mobil murah nasional yang tidak terealisasi sebagaimana harapan masyarakat," ujar Ardian.
Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto menegaskan bahwa ketidakhadiran Ma’ruf Amin tidak memengaruhi sahnya jalannya perkara. Menurutnya, pemanggilan sudah dilakukan secara resmi sebanyak dua kali.
"Karena sudah dua kali dipanggil secara sah dan tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan dan proses mediasi berjalan sesuai aturan," jelas Bambang.
Sumber: jawapos
Foto: Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin/Net
Artikel Terkait
Kejagung Berburu Silfester Matutina, Terpidana Kasus Jusuf Kalla Masih Misterius
Jay Idzes Bongkar Fakta Mengejutkan: Gairah Suporter Italia & Indonesia Serupa Banget!
Bintang Timur Surabaya Bantai Halus FC 5-1! Kemenangan Telak di Pro Futsal League 2025
94 Pekerja Asing Ilegal diusir dari KEK Sei Mangkei, Ini Kata Kemnaker