Dedi Mulyadi Siap Kirim Siswa Hobi Main Game ke Barak Militer, Bagaimana Nasib Atlet E-Sport?

- Senin, 05 Mei 2025 | 06:25 WIB
Dedi Mulyadi Siap Kirim Siswa Hobi Main Game ke Barak Militer, Bagaimana Nasib Atlet E-Sport?


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi siap mengirimkan siswa bermasalah ke barak militer, termasuk mereka yang hobi bermain gim.

Sebab, menurutnya, peserta didik yang hobi bermain gim masuk dalam kategori yang membutuhkan pendidikan karakter.

Hal itu tertuang pada poin 8 dalam Surat Edaran Nomor: 43/PK.03.04/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

"Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus," kata Dedi dalam surat edaran tersebut dikutip Sabtu (3/5/2025). 

Kendati begitu, mereka yang dikirim ke barak militer untuk menjalani pendidikan karakter harus mendapat persetujuan dari orang tua. Oleh karena itu, sekolah maupun Dinas Pendidikan (Disdik) tidak boleh melakukan pemaksaan.

"Setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI, dan Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menjelaskan mereka yang menjalani pendidikan di barak militer merupakan peserta didik yang sudah mengarah pada tindakan kriminal, kemudian orang tuanya sudah tidak sanggup mendidik anaknya.

"Yang diserahkan itu adalah siswa yang oleh orang tuanya di rumahnya tidak mampu lagi untuk mendidik," kata Dedi Mulyadi di Rindam III/Siliwangi, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, apabila orang tua peserta didik tidak menyerahkan anak-anaknya, pihak terkait tidak akan menerima.

Ketika para orang tua masih sanggup mendidik, Dedi Mulyadi minta mereka membuat surat pernyataan mendidik. Sehingga, ketika peserta didik itu melakukan tindakan kriminal lagi, maka orang tua yang harus bertanggungjawab.

"Jadi penyerahannya harus oleh orang tua, tidak boleh penyerahan di luar orang tua. Kalau orang tuanya tidak menyerahkan, tidak diterima. Kalau masih sanggup mendidik, bikin surat pernyataan, sanggup mendidik. Kalau ada terjadi kriminal lagi, orang tuanya di situ harus ada tanggung jawab," tuturnya.

Sumber: era
Foto: Dedi Mulyadi. (ANTARA/Dok. Dedi Mulyadi)

Komentar