Mantan intel Badan Intelijen Negara, Kolonel (Purn) Sri Rajasa Chandra, buka-bukaan soal hubungan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
"Ferry adalah orang terdekat Jampidsus yang selama ini kita kenal sebagai markus dan debt collector," kata Sri Rajasa dikutip redaksi di Jakarta dari Podcast Roemah Pemoeda, Rabu 20 Agustus 2025.
Sri menuturkan Ferry awalnya merupakan pemuda biasa yang tinggal di sebuah gang di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Ferry punya kemampuan membawa mobil balap, dan akhirnya bisa keluar masuk Gedung Kejagung setelah diajak seorang pejabat di Kejagung yang memiliki hobi balapan.
"Di situlah Ferry mulai berinteraksi. Kelicikan Ferry mulai kelihatan, dia mulai melakukan kegiatan markus," kata Sri Rajasa.
Sri mengungkap Ferry pernah mengatasnamakan Wakil Jaksa Agung memeras bandar narkoba Rp25 miliar.
Dia menuturkan penggeledahan rumah Febrie terkait dengan sosok Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho ini yang sebelumnya ditangkap kepolisian atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan juga perintangan penyidikan. Ferry ditangkap usai terjadi keributan di Hotel Borobudur.
"Tentunya ketika Ferry ditangkap kemudian dimintai keterangan, pasti ada nama Febrie di situ," kata Sri.
Sebelumnya disebut-sebut rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta, digeledah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis 31 Juli 2025.
Namun penggeledahan gagal karena diadang TNI yang tengah melakukan pengamanan di lokasi. Baik Kejagung maupun Mabes Polri telah merilis membantah.
Sumber: rmol
Foto: Pengamat intelijen Sri Rajasa.(Foto: Tangakapan Layar Youtube Roemah Pemoeda)
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah