GELORA.ME - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merubah keputusan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Perubahan berdasarkan Keputusan Perubahan I Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat terbit pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam surat tersebut dinyatakan perubahan keputusan atas nama-nama yang tertulis dalam nomor urut 4 sampai dengan 10 dalam lampiran Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang terbit sehari sebelumnya, salah satunya atas nama Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.
"Menimbang: bahwa perlu diadakan perubahan pada Keputusan Panglima Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu dikeluarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia," demikian petikan Perubahan I Keputusan Panglima TNI.
Dalam keputusan Panglima sebelumnya tertulis nomor urut 4 dalam lampiran keputusan bahwa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus KSAD. Ia digantikan Laksda Hersan yang bergeser posisi dari Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada) III.
Namun berdasarkan surat perubahan Panglima, Kunto Arief yang merupakan putra Wakil Presiden periode 1993-1998 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tetap menjabat Pangkogabwilhan I dan tidak jadi diganti Laksda Hersan yang juga merupakan mantan ajudan dan Sesmilpres Joko Widodo.
Nomor urut 4 dalam lampiran keputusan diubah menjadi Mayjen TNI Yusman Madayun jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun.
"MEMUTUSKAN: 1. Menetapkan: Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M. NRP 32635, Dosen Tetap Unhan dkk 236 orang pada lampiran nomor urut 4 sampai dengan 10," demikian Surat Perubahan I Keputusan Panglima TNI.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
100 Hari Trump: Tsunami Geopolitik dan Ekonomi Bagi Indonesia?
Nasib Laksda Hersan Batal Jabat Pangkogabwilhan I Gantikan Anak Try Sutrisno, Tak Jadi Naik Pangkat
Berani, Rayen Pono Sebut AKSI Pengemis dan Butiran Debu Tanpa Ahmad Dhani
Dilaporkan ke Polisi, Pemilik Klinik GSC Bantah Tuduhan Bos Beauty District