Menggunakan ijazah palsu masuk kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat yang bisa dipidana penjara maksimal enam tahun.
Demikian dikatakan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam sebuah video singkat yang dikutip dari akun X Amien Rais Official, Senin 28 April 2025.
Penegasan Amien Rais ini merespons berlarut-larutnya kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Mulyono dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 
Amien Rais mengatakan bahwa dalam KUHP baru mengatur secara rinci kejahatan pemalsuan surat serta sanksi penjara dan denda bagi pelanggarnya.
Menurut Amien Rais, Pasal 272 ayat 1 KUHP baru menyatakan, "Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikasi kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta)".
"Jadi Mas Mulyono hadapi dengan dengan gagah berani dan sampaikan apa adanya. Tunjukan ijazah asli anda," kata Amien Rais. 
"Tentu ini yang diharapkan sebagian besar anak bangsa. Namun bila Mas Mulyono harus kena hukuman enam tahun penjara, ya terima saja dengan legawa," sambungnya. 
Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada 17 April 2025, bersama sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), mendatangi UGM di Yogyakarta.
Kedatangan mereka untuk menuntut kampus itu menunjukkan ijazah Jokowi jika memang mantan presiden itu adalah alumni kampus tersebut. 
Namun UGM tidak bersedia menunjukkan ijazah karena hal itu menjadi hak pemegangnya. Dalam kesempatan itu, UGM menyatakan bahwa Jokowi adalah lulusan universitas tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais/Repro
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mayjen Israel Yifat Tomer Yerushalmi Dipenjara: Kronologi Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina
Ray Rangkuti Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya
Cara Menulis Artikel SEO yang Ramah Pembaca dan Mesin Pencari
Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa KPK, 10 Orang Ditangkap dalam OTT