Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat menyita empat jenis narkoba berbeda saat menangkap aktor Fachri Albar (43) di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan,barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.
"Pada saat penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam," ujar Kombes Twedi di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 24 April 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan: yaitu sabu seberat 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.
Terkait asal-usul narkoba tersebut, Twedi masih melakukan pendalaman.
Sebab, Fachri Albar belum memberikan keterangan terbuka dan gamblang kepada penyidik.
"Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan," jelas Twedi.
Kini, Fachri dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Sumber: rmol
Foto: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 24 April 2025./Ist
Artikel Terkait
Strategi Partai Perindo: Akselerasi Naik Kelas 130 Juta Rakyat untuk Indonesia Maju
Hary Tanoesoedibjo Perintahkan Penguatan Partai Perindo Hingga Level RT/RW
Hendri Susilo Targetkan Kemenangan Penuh Malut United atas Persijap di Liga 1 2025-2026
Angela Tanoesoedibjo Gagas Politik Akuntabel, Partai Harus Siap Diperiksa Rakyat