Ulah Bupati Indramayu, Lucky Hakim mendapatkan sorotan usai ketahuan pelesiran ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Wakil Ketua DPRD Indramayu Sirojudin mengatakan, sesuai Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
“Apabila tidak izin akan ada sanksi, itu sudah jelas,” kata Sirojudin dikutip dari RMOLJabar, Selasa 8 April 2025.
Politikus PDIP ini mengaku heran dengan kelakuan Lucky Hakim yang bisa seenaknya liburan ke Jepang tanpa mengantongi izin.
Sirojudin juga mengaku tidak mengetahui hal tersebut, karena komunikasinya dengan Lucky Hakim tidak baik.
“Saya ngucapin selamat (pelantikan Bupati Indramayu) sama ngucapin selamat Hari Raya Idulfitri saja nggak dibalas, mungkin nggak butuh,” kata Sirojudin.
Terkait langkah politik terhadap Lucky Hakim, kata Sirojudin, DPRD Indramayu bisa mengajukan hak interpelasi atau hak menanyakan.
"Namun karena sekarang kami masih libur, mungkin nanti ada rapat koordinasi dengan ketua-ketua fraksi seperti apa. Sekarang juga ramai di diskusi grup DPRD,” kata Sirojudin.
Sumber: rmol
Foto: Bupati Indramayu, Lucky Hakim/Ist
Artikel Terkait
Jokowi Ingin Urusan Ijazah Palsu Jelas dan Gamblang Lewat Hukum
Bukan Asal Ceplos, Dokter Tifa Yakin Ijazah Jokowi Palsu Lewat Keahlian Khusus Ini
Tuai Pro Kontra! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usul Program Sumbat Sperma Suami Jadi Syarat Penerima Bansos
Tanggapi Desakan Purnawirawan Minta Gibran Dimakzulkan, Hercules: Sudah Bau Tanah, Saya Tidak Takut