GELORA.ME - Sebuah cuitan viral di media sosial menceritakan soal adanya permintaan tebusan sebanyak Rp12 juta dari Polsek Cakung terhadap lima mahasiswa yang ditangkap saat melakukan demo.
Peristiwa ini diunggah dalam akun X @jurnalceritaa, pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 13.58 WIB.
“Halo salah satu temen saya ada yang ketangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung Jakarta Timur ada 5 orang dan minta tebusan 12 juta @barengwarga @humaniesproject @nctzenhumanity,” tulis keterangan dalam akun.
Sementara itu disebut bahwa mahasiswa yang dilakukan penangkapan yakni Muhammad Nabil Rafiudin (21) yang berasal dari Universitas Mustopo.
“Update terbaru, temen an Nabil sore ini sudah bisa dijemput oleh pihak keluarga. Terkait bisa lepasnya ditebus atau engga nya masih menunggu update dari pihak keluarga. Sisa 4 lagi kurang tau nasibnya karena dari pihak sana tidak menyebutkan nama,” terangnya.
Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah soal adanya penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung yang berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah mengamankan 5 orang mahasiswa dimana salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat,” kata Nicolas, kepada wartawan, pada Minggu (23/3/2025).
Kemudian Nicolas juga membantah soal adanya permintaan uang tebusan sebanyak Rp12 juta, seperti yang diviralkan di media sosial.
“Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks,” jelas Nicolas.
Sementara itu Nicolas mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengamankan empat orang yang terlibat aksi tawuran di wilayah Cakung, pada Minggu (16/2/2025) sebelum terjadi aksi unjuk rasa. Namun dirinya menegaskan saat ini para pelaku masih menjalani proses penyidikan.
Kemudian Nicolas meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan ke Propam Polda Metro ataupun Polres Metro Jakarta Timur jika ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek Cakung.
“Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silahkan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya. Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 081399388201,” terang Nicolas.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Jokowi Ngaku KKN Tahun 1985, tapi Dokumen yang Diungkap Bareskrim Tertulis 1983 — Mana yang Benar?
Mahasiswa Aceh Desak Presiden Prabowo Copot Tito Karnavian: Pentolan Geng Solo Biang Kerok Masalah 4 Pulau!
INFO! Fakta Baru Terungkap, Kasmudjo Ternyata Bukan Dosen Pembimbing Skripsi atau Akademik Jokowi
Dukung Iran, Pakistan Serukan Persatuan Muslim Melawan Israel