Geram, Anggota DPR Minta Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Dihukum Maksimal: Benar-benar Biadab

- Rabu, 12 Maret 2025 | 09:35 WIB
Geram, Anggota DPR Minta Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Dihukum Maksimal: Benar-benar Biadab

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Dewi juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan beberapa hal:


Melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri, agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal.  


Memastikan pengusutan TPPU, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisir lainnya.  


Menghindari penyelesaian melalui mekanisme “damai” atau hanya melalui kode etik, yang berpotensi mengaburkan keadilan dan memberikan ruang bagi impunitas.  


"Kasus ini sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. Publik khawatir ada upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku."


"Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ungkap Dewi.


Dewi pun menegaskan bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan narkoba, mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri. 


Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri.  


"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri."


"Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," pungkasnya.


Kondisi Korban


Kini diketahui bahwa korban yang berumur 3 tahun berada dalam bimbingan orang tua.


Sementara itu, korban berumur 12 tahun diketahui dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kupang, NTT.


Korban yang berumur 14 tahun belum bisa ditemui.


Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video di situs porno negara itu.


Setelah ditelusuri, video yang ditemukan itu ternyata diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian perkara (TKP).


Selanjutnya, pihak Australia melaporkannya kepada Mabes Polri.


Kemudian, Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 


Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi


Sumber: Tribunnews  

Halaman:

Komentar