GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagunh) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Praktik rasuah yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Riva ditetap sebagai tersangka bersama tiga petinggi Pertamina lainnya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Riva Siahaan memiliki total harta kekayaan senilai Rp 18.993.000.000 atau Rp 18,9 miliar. Harta itu terakhir dilaporkannya pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023.
Artikel Terkait
Misteri Diam Purbaya Yudhi Sadewa di Balik Polemik Utang Whoosh
Zohran Mamdani Siap Tangkap Netanyahu di New York, Ini Dasar Hukumnya
Pelecehan Seksual terhadap Presiden Claudia Sheinbaum: Kronologi & Dampak Hukum Nasional
Gibran Rakabuming vs Zohran Mamdani: Perbandingan Pemimpin Muda yang Viral