Aksi ini jelas merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan merusak fasilitas umum," kata AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (7/2/2025).
Dia menegaskan, Polres Malang berkomitmen akan menindak tegas para pelaku vandalism karena telah mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, dan merusak fasilitas umumum.
"Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Sebelumnya, beberapa titik di Kepanjen, Kabupaten Malang, menjadi sasaran aksi vandalism Adili Jokowi. Tulisan itu terlihat di beberapa lokasi mulai dari gapura masuk di Kecamatan Kepanjen, yang ada di Jalan Raya Mojosari, Dusun Dawuhan, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen. Selain itu, di tembok gang masuk Dusun Segengeng, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji
Sumber: inews
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran