GELORA.ME - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi melaporkan eks Sekretaris Jenderalnya, Muhammad Lukman Edy ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan dasar pelaporan ini adalah ucapan Lukman yang diduga sebagai ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik pimpinan partai.
"Melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," ucap Cucun di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Laporan diterima dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024. Cucun menerangkan, berdasar aturan yang ada, PKB dan PBNU diatur dalam undang-undang yang berbeda.
Artinya, tidak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU kepada PKB juga sebaliknya. "Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak.
Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," papar dia. Dia juga mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan itu. Sementara, Lukman sendiri sudah tak punya jabatan di PKB.
Alhasil, Lukman dianggap tak punya kewenangan saat bicara perihal PKB atau Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku Ketua Umum.
"Kalau bertanya terkait hak integriti kami di partai politik, saudara lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," tuturnya. Lukman Eddy Dianggap Lakukan Pencemaran Nama Baik
Artikel Terkait
Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau Jatah Preman & 7 Batang Terbongkar
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi PUPR: Terima Rp2,25 Miliar dari Jatah Preman
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Suap Penganggaran PUPR Capai Rp7 Miliar