Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah Jakarta.
Penetapan harga ini berdasarkan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
"Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
Adapun untuk informasi lebih lengkap, pelanggan bisa mengunjungi laman web resmi Pertamina atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis, Bocah 4 Tahun yang Dijual Rp 3 Juta via Facebook
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar
Redenominasi Rupiah 2027: Target, Manfaat, Dampak & Risikonya
Redenominasi Rupiah 2027: Target, Dampak, dan Kondisi Terkini